Keunggulan indikasi geografis menjadi Branding>
                     </div>
                     <div class=

Keunggulan indikasi geografis menjadi Branding

Apa yang membuat jeruk Sunkist Florida, Beras Basmati, Mexican Tequilla, Madu Sumbawa, Kopi Gayo, Garam Bali, Keju Swiss, Bandeng Asap Sidoarjo, French Champagne, dan Durian Montong sangat diminati dan mempunyai nilai jual yang tinggi? Indikasi geografis (IG) yang juga disebut geographical indication dalam Bahasa Inggris.

Secara ekonomis, produk-produk ber-IG sangat menguntungkan ekonomi para agrarian. Misalnya, penjualan minuman wine di Perancis naik 230 persen dibandingkan sebelum menggunakan IG. Penjualan keju naik 150 hingga 230 persen. Penjualan jeruk Florida Sunkist mempekerjakan lebih dari 90.000 orang.

IG ini mempunyai fungsi perlindungan hukum dan pemasaran penting yang tidak hanya menguntungkan produsen, namun juga memberi kepastian bagi konsumen. Pada tingkat internasional, IG pertama kali diatur dalam Konvensi Paris 1883.

Konvensi ini mengatur kewajiban produsen atau eksportir untuk mencantumkan asal tempat produk. Selain itu, memalsukan IG produk atau menggunakannya secara tidak tepat dapat dituntut secara hukum karena mengelabui konsumen.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Paris 1883 tersebut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. UU ini mengatur IG dalam Bab VII pasal 56-60.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, IG akan mendapatkan perlindungan setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Artinya, perlindungan IG tidak terjadi secara otomatis. Namun, begitu didaftarkan, jangka waktu perlindungannya tidak terbatas sepanjang daerah produsen menjaga kualitas sebagaimana awalnya.

Nah, siapa yang berhak mendaftarkan IG? Individu? Perusahaan? Tidak.

Yang berhak adalah institusi yang mewakili masyarakat produsen di kawasan geografis yang menghasilkan produk yang dimaksud. Pemda atau pemerintah daerah juga berhak mendukung proses pendaftaran ini.

Produk-produk yang diterima untuk didaftarkan adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil produksi olahan. Jadi, bisa 100 persen unsur alam maupun unsur alam yang dikombinasikan dengan unsur olahan manusia.

Ada kasus hukum menarik yaitu mengenai Kopi Gayo. Kopi Arabika ini dipanen di dataran tinggi Gayo (Aceh) yang merupakan salah satu jenis kopi terbaik di dunia. Pada bulan Juli 1999, perusahaan Belanda bernama Holland Coffee mendaftarkan nama Gayo sebagai merek dagang kopi.

Artinya, hanya mereka yang berhak menggunakan nama “Gayo” di Eropa untuk menjual kopi tipe Arabika tersebut. Pada tahun 2008, Holland Coffee menggugat eksportir Indonesia yang menggunakan nama Gayo. Pada tahun 2010, Pemda mendukung para produsen kopi di Gayo untuk mendaftarkan Kopi Gayo sebagai IG.

Berbekal IG tersebut, Kopi Gayo kini diakui di Eropa sebagai kopi asal Indonesia dan tidak ada perusahaan swasta manapun yang dapat mengklaim merek dagang atasnya. Selain itu, berbagai jenis kopi telah didaftarkan dengan IG. Salah satu yang baru didaftarkan adalah Kopi Arabika Flores Manggarai dengan asal NTT pada tanggal registrari 7 Maret 2018 dengan nomor registrasi ID G65.

Sebagai pebisnis, Anda bisa saja mencari wilayah-wilayah yang menghasilkan produk-produk unggulan dan mengusahakan pendaftaran IG-nya. Namun, ingat, IG hanya dimaksudkan untuk melindungi produsen sebenarnya, bukan mereka yang membisniskan produk-produk ber-IG sebagai tangan-tangan perpanjangan.

Tujuan pendaftaran IG adalah untuk membantu meningkatkan taraf hidup produsen, menjaga kelestarian alam, dan menjaga kualitas produk. Jadi, ini lebih bersifat sebagai QC dan kepastian kelangsungan produk di masa depan.

Sebagai branding, IG mampu membukakan pintu lebar-lebar dengan daya jangkaunya yang internasional. Minuman anggur Perancis sangat terbantu dengan IG-nya, sehingga wine sangat identik dengan Perancis, padahal hampir di setiap negara empat musim memproduksinya.

Semoga semakin banyak produk-produk lokal Indonesia yang mendaftarkan IG dan menjadi merek-merek generik. Ini adalah perjuangan kita bersama agar produk-produk Indonesia semakin dikenal di dunia internasional