Apakah Google masih

Apakah Google masih "Do No Evil" ?

Pada awal pendiriannya, Google dikenal dengan slogan “Do no evil” alias “Jangan berbuat jahat.” Ini tentu merupakan angin segar di dunia Internet yang dikenal penuh dengan misteri dan segala taktik bisnis dagang terotomatisasi yang sarat dengan berbagai kesempatan salip-menyalip.

Pada tanggal 20 Oktober 2020, US Department of Justice telah menggugat antitrust (anti-monopoli) kepada Google. Dan ini adalah gugatan bisnis terbesar yang pernah dialami raksasa Internet ini.

Gugatannya adalah transaksi-transaksi bisnis eksklusif yang mematikan kompetitor-kompetitor kecil. Dalam prinsip Antitrust Law AS, Google telah melakukan monopoli sehingga menyebabkan unfair advantage dalam search dan online advertising. Sebelas negara bagian AS telah bergabung dalam gugatan federal tersebut.

Tampaknya Google akan meladeni pertarungan hukum tersebut yang diprediksi akan berlangsung selama beberapa tahun. Jika Pemerintah AS memenangkan gugatan, maka Google harus merestrukturisasi bisnis mereka sehingga tidak merugikan kompetitor.

Dari sudut Hukum Jurisprudensi, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi para raksasa IT. Pemerintah federal AS juga akan mempunyai basis hukum dalam meregulasi perusahaan-perusahaan teknologi dengan lebih mendetil di masa depan.

Menurut Kent Walker, SVP Global Affairs Google, sebenarnya konsumen sendirilah yang memilih menggunakan Google Search. Gugatan hukum ini bisa-bisa malah memicu tumbuhnya search engine abal-abal murahan yang tidak seberapa powerful, demikian ujarnya.

Jaksa penuntut kasus ini berfokus kepada dugaan Google mencekik habis para kompetitor. Dan ini berbasis pada preseden antitrust tahun 1998 yang dialami oleh Microsoft atas dasar Hukum Antitrust Sherman Act tahun 1890.

Para analis hukum cukup banyak yang berargumen bahwa Sherman Act bukanlah dasar hukum yang sesuai karena menempatkan konsumen sebagai korban monopoli dengan peningkatan harga yang tidak fair. Google tidak meningkatkan harga atas konsumen.

Yang lebih tepat gugatan terhadap Google adalah efek negatif atas kualitas search engine secara umum. Karena tidak adanya lagi kompetisi yang seimbang dengan kompetitor-kompetitor lain, jadi konsumen tidak punya pilihan lain yang memadai. Inilah yang dipercaya sesungguhnya terjadi.

Dalam dunia online search, Google menguasai 88 persen pangsa pasar. Market share ini bahkan lebih besar di antara pengguna smartphone yaitu 94 persen.

Ini dimungkinkan karena banyak smartphone Android yang menempatkan aplikasi Google secara default dalam konfigurasi pre-install. Jadilah Google Search selalu hadir sebagai default bagi para pengguna smartphone tanpa kecuali, walaupun pilihan lain ada.

Tampaknya, the big four perusahaan raksasa teknologi yaitu Google, Apple, Facebook dan Amazon akan terus diamati oleh Pemerintah Federal dan Negara Bagian AS atas kekuatan mereka terhadap pasar yang semakin “memonopoli.” Bisa dipahami mengapa Apple, Facebook dan Amazon juga seringkali menjadi sasaran gugatan para jaksa federal dan negara bagian AS.

Masih adakah kesempatan bagi startup-startup teknologi untuk masuk dalam pasar search dan online advertising? Sebagai pemain kecil (belum seraksasa the big four), apa pilihan startup-startup yang ingin memasuki pasar yang sama?

Satu, online advertising di luar The Big Four masih dimungkinkan, terutama di dalam network publikasi online atau blog yang ber-DA (domain authority) tinggi. Jadi, kuncinya adalah membangun dulu otoritas situs Anda, sebelum meraup untung dari para pemasang iklan.

Dua, apabila gugatan dimenangkan oleh DOJ (Department of Justice) AS, kesempatan untuk membangun search engine kompetitor serupa Google akan semakin tinggi. Intinya adalah algoritma yang mampu menyaingi atau lebih baik daripada Google. Nah, ini yang menantang para saintis data dan programmer.

Slogan Google “Do no evil” semestinya dijadikan pedoman berinteraksi di dalam dunia maya. Di ranah hukum anti-monopoli atau antitrust, jelas “do no evil” ini merupakan filosofi yang terdalam. Ketika ada perusahaan IT yang mempunyai kekuatan besar untuk mengubah perilaku konsumen, bisa dipastikan para penegak hukum siber dan hukum bisnis akan menoleh ke sana.

Para pendiri startup yang ingin mengikuti jejak Google, silakan saja. Menjadi media pemasangan iklan siber jelas masih besar pangsa pasarnya. Kuncinya adalah algoritma yang powerful dan kemampuan meningkatkan DA alias otoritas domain sehingga mencapai titik massa kritikal